Selasa, 29 Maret 2016

Sekilas SanTab
Kontroversi Pemimpin Non Muslim


Ø  Hukum mengangkat pemimpin adalah wajib bagi kaum muslimin
ØRasulullah pernah bersabda bahwa jika ada sekumpulan orang yang melakukan perjalanan, hendaknya mereka mengangkat pemimpin
Ø Ada perbedaan dalam wajibnya pengangkatan pemimpin. Ada wajib akal dan wajib syara’
Ø Ada wajib akal karena sudah menjadi kebiasaan bahwa ada orang yang mengatur sistem kehidupan
Ø Ada wajib syara’ karena ada kebutuhan untuk mengangkat orang yang dapat menegakkan syariat
ØAda dua cara, yaitu Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dan penunjukan oleh pemimpin sebelumnya
Ø  Kriteria pemimpin :
o   Adil
o   Mampu melakukan ijtihad dalam urusan agama
o   Bebas dari kecacatan indra
o   Bebas dari kecacatan tubuh
o   Memiliki pandangan yang dapat membawa kemaslahatan
o   Berani
o   Bernasab bani Quraisy
Ø  Berdasarkan Alquran Surat Ali Imron ayat 118, umat muslim tidak diperkenankan mengangkat pemimpin nonmuslim kecuali semua orang muslim berkhianat, dengan ketentuan hanya ada pengangkatan kafir dzimmi sebagai pemimpin
Ø  Jika terlanjur ada pemimpin nonmuslim, umat muslim harus menaati aturannya selama aturan yang bersangkutan tidak menyalahi syariat Islam 
I

0 komentar: