Sekilas
SanTab
Kontroversi Pemimpin Non Muslim
Kontroversi Pemimpin Non Muslim
Ø Hukum
mengangkat pemimpin adalah wajib bagi kaum muslimin
ØRasulullah
pernah bersabda bahwa jika ada sekumpulan orang yang melakukan perjalanan,
hendaknya mereka mengangkat pemimpin
Ø Ada
perbedaan dalam wajibnya pengangkatan pemimpin. Ada wajib akal dan wajib syara’
Ø Ada
wajib akal karena sudah menjadi kebiasaan bahwa ada orang yang mengatur sistem
kehidupan
Ø Ada
wajib syara’ karena ada kebutuhan untuk mengangkat orang yang dapat menegakkan
syariat
ØAda
dua cara, yaitu Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dan penunjukan oleh pemimpin
sebelumnya
Ø Kriteria
pemimpin :
o
Adil
o
Mampu melakukan ijtihad dalam urusan agama
o
Bebas dari kecacatan indra
o
Bebas dari kecacatan tubuh
o
Memiliki pandangan yang dapat membawa
kemaslahatan
o
Berani
o
Bernasab bani Quraisy
Ø Berdasarkan
Alquran Surat Ali Imron ayat 118, umat muslim tidak diperkenankan mengangkat
pemimpin nonmuslim kecuali semua orang muslim berkhianat, dengan ketentuan
hanya ada pengangkatan kafir dzimmi sebagai pemimpin
Ø
Jika terlanjur ada pemimpin nonmuslim, umat
muslim harus menaati aturannya selama aturan yang bersangkutan tidak menyalahi
syariat Islam I